Selasa, 12 Mei 2009

JUAL BELI SUARA & HITUNG ULANG....!!!

SUARA SATU TPS TERINDIKASI DI BELI
Oleh : M. Najib anggota Panwaslu kab Malang

Suara hp ku berdering, dari nomor yang sudah aku kenal, dan dia keberatan kalau di ekpose namanya,dia menyampaikan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pencontrengan di kecamatan dampit, tepatnya di tps 1 dusun brayu desa pamotan dampit, dia menyampaikan bahwa saat adik melakukan pencontrengan di lokasi bilik tempat mencontreng ada joki yang mengarahkan untuk mencoblos celeg tertentu. Mendaapat informasi ini, segera saya menyuruh anggota panwascam kec dampit untuk menurunkan PPL (panitia pengawas lapangan) untuk memantau secara husus di tps tersebut.
Tak lama kemudian temanku tersebut menelpon lagi, dia menjelaskan bahwa joki tersebut mengarah kan pencontrengan kepada nama-nama tertentu.
Untuk DPR RI dia mengarahkan caleg dari PKS atas nana Agustin Nurul untuk DPR Profinsi dia mengarah caleg dari Golkar atas nama Aris Pujangkoro dan untuk DPRD Kabupaten dia mengarahkan caleg dari partai PDIP atas nama Citra dewi.
Setelah pencoblosan usai, panwascam dampit melaporkan secara kusus kejadian yang ada di tps tersebut, dia melaporkan berdasarkan laporan PPL yang dia tempatkan disana bahwa, telah terjadi pelanggran yang seriaus di TPS tersebut. Pelanggran itu adalah
adanya joki, yang ngarahkan pada para pemilih untuk mencontreng caleg tertentu
terjadinya pencontrengan lebih dari satu kali
pemilih yang habis mencontreng tidak di beri tinta
TPS sangat kacau karena sangat bebas untuk selain petugas KPPS

Selain laporan tersebut Panwascam Dampit juga melaporkan hasil pencontrengan ternya sesuai dengan informasi sebelum pencontrengan selesai. Hasilnya adalah
Caleg DPRRI atas nama Agustin Nurul mendapat hasil 347
Caleg DPR Prof atasnama Aris Pujangkoro mendapat Hasil 350
Caleg DPR Kab Atasnama Citra Dewi mendapat hasil 367
Setelah pencoblosan panwascam dampit melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPPS TPS 1 pamotan Dampit. Dengan hasil sebagai berikut:

Jam 17.30 - 18.15 wib bertempat di Kantor Panwas Kecamatan Dampit telah dilaksanakan klarifikasi ( Wawancara ) oleh Panwas Kecamatan Dampit terhadap Ketua KPPS TPS 01 Desa Pamotan Kecamatan Dampit ( Sdr. Slamet B ).
Wawancara tersebut dihadiri oleh :
1. Sdr. Drs. Sulkhan. M.Si Ketua Panwas Kecamatan Dampit.
2. Sdr. Moch. Ishak Anggota Panwas Kecamatan Dampit
3. Sdr. Muh. Muhyiddin Anggota Panwas Kecamatan Dampit
4. Sdr. Slamet B Ketua KPPS TPS 01 Desa Pamotan Kecamatan Dampit
4. Sdr. Agus Susiyowadi Panitia Pengawas Lapangan
5. Sdr. Bripka Eko dari Intel Polres Malang
Dari Wawancara tersebut diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa saudara Slamet B Selaku Ketua KPPS TPS 01 Desa Pamotan Kecamatan mengakui atas beberapa kejadian sebagai berikut :
a. Terdapatnya orang-orang yang bukan Anggota KPPS berada didalam lokasi TPS.
b. Terdapat orang lain yaitu Sdr. Lasidi, Suliha dan Pendik Irwanto yang bukan anggota KPPS menggantikan untuk mencontreng dengan alasan pemilih tidak bisa datang dengan alasan sakit, keluar negeri tanpa melalui prosedur yang benar yaitu Model C
c. Proses penyelupan tinta pada jari pemilih setelah mencontreng tidak berjalan sesuai ketentuan. Akhirnya banyak pemilih yang tidak tertandai jarinya setelah pencontrengan.


Setelah panwaskab menerima pelimpahan kasus dari panwascam Dampit, panwaskab kemudian memanggil para terlapor dan saksi, dengan hasil sebagai berikut:
Hari senen tanggal 13 Bulan April tahun Dua Ribu Sembilan pada jam 10,30 wib sampai selesai bertempat di Kantor Panwaskab pakis aji telah dilaksanakan klarifikasi ( Wawancara ) oleh Panwaskab terhadap Ketua KPPS TPS 01, atas nama Slamet B, dan anggota linmas atas nama bapak Temin, bapak lasidi (masyarakat) Ibu Suliha (masyarakat), pak kardi (masyarakat) Desa Pamotan Kecamatan Dampit .
Wawancara tersebut dihadiri oleh :
1. Sdr. Aliwahyudin ketua Panwaskab.
2. Sdr. M.Najib, Anggota panwaskab
3. Sdr. Wahyudi Anggota panwaskab
Dari Wawancara tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Menurut pak salmet yg masuk ke arena TPS 01 adalah mereka yg punya hak pilih,bukan semua orang, keberadaan pak Kardi didalam tps untuk membantu kpps menberi arahan pada masyarakt supaya tenang, karena saat itu masyrakat ramai, maka di tenangkan pak kardi, dan penyantaan ini di benarkan oleh pak kardi, dan ini di benarkan juga oleh pak temin (anggota linmas tps 01 dusun brayu pamotan dampit) bahwa kehadiran pak kardi adalah untuk menenangkan para pemilih supaya antri dan tidak berebut.)
b. Menurut Ibu suliha yg di wakili untuk mencontreng adalah Cuma satu orang, atas nama bapak juma, Rumah Bapak juma bersebelaham dg ibu suliha, bapak juma minta pada ibu suliha untuk mencontrengkan krn bapak juma tidak bisa jalan, ahirnya ibu suliha mencontrenkan dengan alasan drpd golput dan yg dilakukan nya adalah atas ijin ketua kpps yaitu bapak slamet B, adapun di foto itu bukan mewakili mencontrengkan tp hanya melihat saja tidak membantu sama sekali, adapun keberadaan pak lasidi di dalam tps adalah untuk mencontreng dan kebetulan disamping ada istrinya, bukan untuk mencontrenkan orang lain)
c. menurut pak slamet B yg tidak di beri mangsi hanya 2, itupun di karenakan mereka tidak mau.)

untuk memperdalam kasus ini supaya jelas, pelaku , pelanggaran dan saksi, maka panwaskab meminta panwascam Dampit untuk menghadirkan saksi-saksi. Sampai batas 5 hari sebagai mana yang di atur undang-undang no 10 tahun 2008, panwascam tidak mennghadirkan saksi.
Ahirnya karena kurangnya bukti, saksi dan waktu habis. Maka kasus ini di tutup.



PARTAI-PARTAI MEMINTA PENGHITUNGAN
ULANG DI 6 DESA KEC SINGOSARI

Oleh: M.Najib Angota Panwaslu Kab Malang


Kecewa dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh PPK Kec Singosari Kab Malang, partai partai mendatangi Panwaslu Kab Malang, mereka mengadu bahwa telah terjadi kesalahan pengitungan di 6 desa Kec Singosari. Merka sangat yakin karena ini dibuktikan dengan adanya perbedaan perolehan sura untuk DPR RI di desa Toyomarto, setelah dilakukan penghitungan ulang di desa tersebut memang telah terjadi pebedaan antara hasil suara, surat lebih banya dari pada kertas suara. kejanggalan di ds Toyomarto TPS 15 berupa, penggelembungan suara untuk partai democrat, jumlah surat suara 8230 suara sah 4602 tidak sah 804 surat suara tdk terpakai 884, suara democrat di TPS 15 sesuai berita acara adalah 209 untuk DPRRI kemudian saksi2 menghendaki di hitung ulang, dan hasil nya adalah 158 untuk DPRRI, ahirnya di betulkan oleh PPS saat di PPK Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Desa Baturetno saat penghitungan di PPK Singosari, surat suara di trima 5620, surat suara di pakai 3625(suara sah, 3274, tidak sah 296), surat suara yg tidak di pakai 1958.kejanggalannya telah terjdi selisih surat suara sebagai berikut.1.jumlah yang di pakai dan tidak dipakai selisih sebesar 37 suara. 2. selisih surat suara sah dan tidak sah sebesar 55.
2. Desa Pagentan, surat suara di trima 10784 di gunakan 6696(sah 5928 tdk sah 708) tdk di gunakan4088, terjadi selisih 60 surat suara. Antara surat suara yg di gunakan dan surat suara antara jumlah surat sura sah dan tidak sah.
3. Kelurahan Candi renggo, surat suara di trima 11782, digunakan 7358 (sah 6705 tdk sah 653) tidak di gunakan 4414 kejanggalan terjadi selisih 10 surat suara antara surat suara yg di trima dg jumlah surat suara yg digunakan dan yg tdk digunakan.
4. Desa lang-lang, surat ditrima 4165, digunakan 2943 (sah 2568 tdk sah 375) tidak di gunakan 4138, kejanggalan terjadi selisih 27 surat suara antara surat yg di trima dengan jumlah surat surat yang digunkan dan yang tidak di gunakan.
5. Desa Ardimulyo, surat suara di trima 6689, digunakan 4139 (sah 3695 tdk sah 444) tidak di gunakan 2525, kejanggalan terjadi selisih 25 suara antara surat yg di trima dengan jumlah surat suara yang di gunakan dan yg tidak di gunakan.

6. Desa Purwoasri, surat di trima 3782, digunakan 2632 (sah 2355 tdk sah 274) tidak di gunakan 3782, kejanggalan terjadi selisih 3 suara, antara surat suara yg yang di gunakan dengan jumlah surat sah dan tidak sah

Semua kejanggalan diatas di laporkan kepanwaslu Kab Malang. Mendapat laporan ini, kemudian panwaslu Kab Malang memanggil ketua PPK kec Singosari atas nama Agus Sudrikamto.
Saat di kantor Panwaslu Kab Malang, agus Sudrikamto membenarkan laporan tersebut, namun menurutnya ini hanya kesalahn cara menhitung.
Dijelaskan oleh agus bahwa cara menghitungnya harus dari belakang, suara dah dan tidak sah di jumlah maka hasilnya adalah surat suara yang di gunakan, dan seterusnya. Dan perbedaan hasil tersebut menurutnya sudah dilakukan pembetulan.
Dari penjelasan ini Panwaslu tidak bisa memberi keputusan mana yang benar, apakah versi para saksi dari partai-partai yang menghitungnya dari jumlah surat suara yang di gunakan harus sama dengan surat suara sah dan tidak sah.
Analisa panwas kemungkinan yang mendekati benar adalah cara hitung para pelapor, maka untuk memastikannya ,Panwaslu Kab Malang merekomendasikan kepada KPUD Kab Malang untuk melakukan penghitungan ulang di 6 desa teresebut.
Namun saying KPUD tidak pernah merespon laporan dari Panwaslu Kab Malang.
Hal fatal lain yang di lakukan PPK kec Singosari adalah PPK kecamtan Singosari belum memberikan salinan berita acara penghitungan kepada saksi-saksi partai dan Panwaslu kec Singosarai di karenakan mereka sudah sangat kelelahan dan waktu yang terbatas.
Dan ini juga banyak di lakukan oleh PPK kec Lain.
Kalau hasil rekapitulasi tidak di berikan pada para saksi dan pengawas, siap yang yang bisa menjamin terhadap keaslian dokumen???? Wallahu alam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KIRIMKAN KELUHAN ANDA SEPUTAR PILEG DAN PILPRES