Selasa, 14 Juli 2009

PEROLEHAN SEMENTARA PILPRES 2009. KAB MALANG

1. Mega Prabowo

2. SBY Budiono

3. JK Wiranto



Senin, 08 Juni 2009

DOWNLOAD FORM

LAPORAN KAMPANYE PILPRES 2009

CAPRES PEMILU 2009

Megawati Soekarnoputri

BIODATA
Nama : Dr. Hj. Megawati Soekarnoputri
Nama Lengkap : Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri
Lahir : Yogyakarta, 23 Januari 1947
Agama : Islam
Suami : Taufik Kiemas
Anak : Tiga Orang

Karir :
Anggota DPR/MPR RI, 1987-1992
Anggota DPR/MPR RI, 1999
Wakil Presiden RI, 1999-2001
Presiden Ke-5 RI, 2001-2004

Pendidikan :
SD Perguruan Cikini Jakarta, 1954-1959
SLTP Perguruan Cikini Jakarta, 1960-1962
SLTA Perguruan Cikini Jakarta, 1963-1965
Fakultas Pertanian, Universitas Padjadjaran, 1965-1967 (tidak selesai)
Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1970-1972 (tidak selesai)

Organisasi :
Aktivis GMNI, 1965-1972
Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Cabang Jakarta Pusat
Ketua Umum DPP PDI hasil Munas 1993, 22 Desember 1993-1998
Peserta Konvensi Wanita Islam International di Pakistan, 1994
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Hasil Kongres 1998 di Sanur, Bali, 1998 - April 2000
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Hasil Kongres PDIP di Semarang, Jawa Tengah, April 2000-2005
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, 2005-2009


Susilo Bambang Yudhoyono

BIODATA

Nama : Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono
Lahir : Pacitan, Jawa Timur, 9 September 1949
Agama : Islam
Jabatan : Presiden Republik Indonesia ke-6
Istri : Kristiani Herawati, putri ketiga (Alm) Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo
Anak : Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono
Ayah : Letnan Satu (Peltu) R. Soekotji
Ibu : Sitti Habibah
Pendidikan :
Akademi Angkatan Bersenjata RI (Akabri) tahun 1973
American Language Course, Lackland, Texas AS, 1976
Airbone and Ranger Course, Fort Benning , AS, 1976
Infantry Officer Advanced Course, Fort Benning, AS, 1982-1983
On the job training di 82-nd Airbone Division, Fort Bragg, AS, 1983
Jungle Warfare School, Panama, 1983
Antitank Weapon Course di Belgia dan Jerman, 1984
Kursus Komando Batalyon, 1985
Sekolah Komando Angkatan Darat, 1988-1989
Command and General Staff College, Fort Leavenwort, Kansas, AS
Master of Art (MA) dari Management Webster University, Missouri, AS
Karier :
Dan Tonpan Yonif Linud 330 Kostrad (1974-1976)
Dan Tonpan Yonif 305 Kostrad (1976-1977)
Dan Tn Mo 81 Yonif Linud 330 Kostrad (1977)
Pasi-2/Ops Mabrigif Linud 17 Kujang I Kostrad (1977-1978)
Dan Kipan Yonif Linud 330 Kostrad (1979-1981)
Paban Muda Sops SUAD (1981-1982)
Komandan Sekolah Pelatih Infanteri (1983-1985)
Dan Yonif 744 Dam IX/Udayana (1986-1988)
Paban Madyalat Sops Dam IX/Udayana (1988)
Dosen Seskoad (1989-1992)
Korspri Pangab (1993)
Dan Brigif Linud 17 Kujang 1 Kostrad (1993-1994)
Asops Kodam Jaya (1994-1995)
Danrem 072/Pamungkas Kodam IV/Diponegoro (1995)
Chief Military Observer United Nation Peace Forces (UNPF) di Bosnia-Herzegovina (sejak awal November 1995)
Kasdam Jaya (1996-hanya lima bulan)
Pangdam II/Sriwijaya (1996-) sekaligus Ketua Bakorstanasda
Ketua Fraksi ABRI MPR (Sidang Istimewa MPR 1998)
Kepala Staf Teritorial (Kaster ABRI (1998-1999)
Mentamben (sejak 26 Oktober 1999)
Menko Polsoskam (Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid)
Menko Polkam (Pemerintahan Presiden Megawati Sukarnopotri) mengundurkan diri 11 Maret 2004



Jusuf Kalla Jusuf Kalla


BIODATA
Nama : Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Lahir : Watampone, 15 Mei 1942
Agama : Islam
Jabatan Kenegaraan :
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Kabinet Persatuan Nasional (1999-2000)
Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial Kabinet Gotong Royong (2001-2004)
Wakil Presiden RI (2004-2009)
Isteri : Ny. Mufidah Jusuf (menikah tahun 1967)
Anak :
Muchlisa Jusuf
Muswirah Jusuf
Imelda Jusuf
Solichin Jusuf
Chaerani Jusuf

Pendidikan :
Fakultas Ekonomi, Universitas Hasanudin Makasar (1967)
The European Institute of Business Administration Fountainebleu, Prancis (1977)
Karir :
Direktur Utama NV. Hadji Kalla (1968-2001)
Direktur Utama PT. Bumi Karsa (1969-2001)
Komisaris Utama PT. Bukaka Teknik Utama (1988-2001)
Direktur Utama PT. Bumi Sarana Utama (1988-2001)
Direktur Utama PT. Kalla Inti Karsa (1993-2001)
Komisaris Utama PT. Bukaka Singtel International (1995-2001)
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI (1999-2000)
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (2001-2004)

Organisasi :
Ketua IKA-UNHAS (1992 s/d sekarang)
Ketua Umum KADIN Sulawesi Selatan (1985-1998)
Anggota MPR-RI (1988-2001)
Ketua Harian Yayasan Islamic Center AI-Markaz (1994 s/d sekarang)
Anggota Dewan Penasehat ISEI Pusat (2000 s/d sekarang)
Ketua Umum DPP Partai Golkar (2004-2009)

Selasa, 12 Mei 2009

HASIL PENGAWASAN PANWASLU KAB MALANG

HASIL PENGAWASAN PANWASLU KAB MALANG DALAM PEMILU LEGISLATIF 2009
OLEH: M.NAJIBGHONI

■ PEMILU merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi.
■ PEMILU digelar secara reguler dalam rangka membuka peluang bagi terjadinya sirkulasi / pergantian kekuasaan di Indonesia.
■ PEMILU digelar demi mewujudkan tujuan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.


PENGAWASAN PEMILU: EVALUASI PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU
JENIS DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU legislatif 2009


Jumlah pelanggaran : 125 pelanggaran
■ Pelanggaran Administrasi Pemilu +50
■ Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu +65
■ Sengketa Pemilu +10


PELANGGARAN ADMINISTRATIF :

•KETERLIBATAN 67 ANGGOTA PARTAI POLITIK DI KEPENGURUSAN KPPS,PPS DAN PPK DI JABUNG
•TERJADI SELISIH SUARA DI SINGOSARI,PANJEN, JABUNG,PONOKUSUMO,B.LAWANG,PAKIS,
•PAN TIDAK MENYERAHKAN REK PARTA,IJASAH PALSU
Semua tidak ada penyelesaian dari KPUD KAB.MALANG


PELANGGRAN PIDANA :
1.Penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas
2.Penggunanaan fasilitas negara berupa baledesa
3.Money politik
4.Mengarahkan pemilih mencoblos partai tertentu
5.Mencobloskan
6.Mencoblos dua kali
7.Membawa kertas plano
8.Ijasah palsu
9.Perusakan bendera
10.Pencurian bendera
11.Pembakaran bendera
12.Penggelembungan suara
13.Larangan mencoblos pada TKW
14.Pemsangan alat peraga kampanye di tempat pendidikan
15.Pemasangan alat peraga kampanye di kantor pemerintah


SENGKETA PEMILU:
1.PENGADUAN PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN BUKAN PESERTA PEMILU (KASUS PKB PRO GUSDUR YANG MENYATAKAN TIDAK AKAN MENCOBLOS PKB PIMPINAN MUHAIMIN)
2. PENGADUAN PELANGGARAN PEMASANGAN BENDERA PARPOL SAAT KAMPANYE DI DEKAT KANTOR PEMERINTAHAN.
3. KAMPANYE DG MENDATANGI KIYAI DI PONDOK PESANTREN




Catatan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2009 :
Selama Pemilu 2009, Panwas Pemilu legislatif 2009 menerima 125 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu :
■ Dilimpahkan ke Penyidik Polrià 5 kasus
■ Diteruskan ke Kejaksaan à 4 kasus
■ Diproses ke Pengadilan à 4 kasus
■ Diputus / divonis PN à 2



Catatan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2009 :

Dilimpahkan ke Penyidik Polrià 5 kasus
1. PENGGUNAAN MOBIL DINAS SAAT KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH AHMAD ANWAR CALEG DARI GOLKAR DAPIL 1
2.PENGGUNAAN MOBIL DINAS DAN BAGI-BAGI JILBAB SAAT KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH SITI MAHMUDAH CALEG DARI PPP DAPIL 7
3. PENGGUNAAN MOBIL DINAS SAAT KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH ir.BUDI KRISWIYANTO CALEG DARI PDIP DAPIL 7
4.PENGGUNAAN BALEDESA PANDANLANDUNG DAN MENUMPANGI PROGRAM PEMERINTAH(PNPM) SAAT KAMPANYE YANG DILAKUKAN OLEH SRIWAHYUNI UNTUK CALEG DPRRI DEMOKRAT DAPIL MALANGRAYA
5.PENGGELEMBUNGAN SUARA YANG DILAKUKAN OLEH KPUD KAB MALANG TERHADAP INDAHWATI CALEG GERINDRA DAPIL 4(KASUS DI TOLAK KEPOLISIAN DAN JAKSA)


KASUS-KASUS YANG DIVONIS BERSALAH DI PENGADILAN


1.
Penggunaan mobil dinas (Caleg PDIP a/n ir.Budi Kriwiyanto)
2.Penggunanaan fasilitas negara/baledesa pandan landung wagir(a/n Sriwahyuni mengampanyekan celeg DPRRI Demokrat no 3 Piter Zulkifli)



KASUS-KASUS YANG GAGAL DI SIDANGKAN

1.Penggunaan MOBDIN (caleg GOLKAR a/n AHMAD ANWAR)
2.Penggunanaan MOBDIN DAN MONEY POLITIKr(a/n SITI MAHMUDAH)



PROBLEMATIKA PENANGANAN TINDAK PIDANA:


1.Batasan waktu yg pendek
2.Panwscam oleh gakkumdu tidak diberi wewenang memproses pelanggaran, penanganan harus lewat panwaskab
3.Kurangnya tenaga panwaslu
4.Undang-undang yg lemah
5.Pengadilan dan kepolisian yg tidak responsif dan kurang inofatif
6.Munculnya teror


PROBLEMATIKA PENAGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI :


1.Mekanisme penyelesaian masalah pelanggran dr kpu tidak jelas
2.Tidak ada bagian kusus penanganan pelanggran
3.Kpud Malang tidak responsif
4.Kpud Malang tidak tranparan
5.Kpu bermain mata dg oknum caleg



JUAL BELI SUARA & HITUNG ULANG....!!!

SUARA SATU TPS TERINDIKASI DI BELI
Oleh : M. Najib anggota Panwaslu kab Malang

Suara hp ku berdering, dari nomor yang sudah aku kenal, dan dia keberatan kalau di ekpose namanya,dia menyampaikan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pencontrengan di kecamatan dampit, tepatnya di tps 1 dusun brayu desa pamotan dampit, dia menyampaikan bahwa saat adik melakukan pencontrengan di lokasi bilik tempat mencontreng ada joki yang mengarahkan untuk mencoblos celeg tertentu. Mendaapat informasi ini, segera saya menyuruh anggota panwascam kec dampit untuk menurunkan PPL (panitia pengawas lapangan) untuk memantau secara husus di tps tersebut.
Tak lama kemudian temanku tersebut menelpon lagi, dia menjelaskan bahwa joki tersebut mengarah kan pencontrengan kepada nama-nama tertentu.
Untuk DPR RI dia mengarahkan caleg dari PKS atas nana Agustin Nurul untuk DPR Profinsi dia mengarah caleg dari Golkar atas nama Aris Pujangkoro dan untuk DPRD Kabupaten dia mengarahkan caleg dari partai PDIP atas nama Citra dewi.
Setelah pencoblosan usai, panwascam dampit melaporkan secara kusus kejadian yang ada di tps tersebut, dia melaporkan berdasarkan laporan PPL yang dia tempatkan disana bahwa, telah terjadi pelanggran yang seriaus di TPS tersebut. Pelanggran itu adalah
adanya joki, yang ngarahkan pada para pemilih untuk mencontreng caleg tertentu
terjadinya pencontrengan lebih dari satu kali
pemilih yang habis mencontreng tidak di beri tinta
TPS sangat kacau karena sangat bebas untuk selain petugas KPPS

Selain laporan tersebut Panwascam Dampit juga melaporkan hasil pencontrengan ternya sesuai dengan informasi sebelum pencontrengan selesai. Hasilnya adalah
Caleg DPRRI atas nama Agustin Nurul mendapat hasil 347
Caleg DPR Prof atasnama Aris Pujangkoro mendapat Hasil 350
Caleg DPR Kab Atasnama Citra Dewi mendapat hasil 367
Setelah pencoblosan panwascam dampit melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPPS TPS 1 pamotan Dampit. Dengan hasil sebagai berikut:

Jam 17.30 - 18.15 wib bertempat di Kantor Panwas Kecamatan Dampit telah dilaksanakan klarifikasi ( Wawancara ) oleh Panwas Kecamatan Dampit terhadap Ketua KPPS TPS 01 Desa Pamotan Kecamatan Dampit ( Sdr. Slamet B ).
Wawancara tersebut dihadiri oleh :
1. Sdr. Drs. Sulkhan. M.Si Ketua Panwas Kecamatan Dampit.
2. Sdr. Moch. Ishak Anggota Panwas Kecamatan Dampit
3. Sdr. Muh. Muhyiddin Anggota Panwas Kecamatan Dampit
4. Sdr. Slamet B Ketua KPPS TPS 01 Desa Pamotan Kecamatan Dampit
4. Sdr. Agus Susiyowadi Panitia Pengawas Lapangan
5. Sdr. Bripka Eko dari Intel Polres Malang
Dari Wawancara tersebut diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa saudara Slamet B Selaku Ketua KPPS TPS 01 Desa Pamotan Kecamatan mengakui atas beberapa kejadian sebagai berikut :
a. Terdapatnya orang-orang yang bukan Anggota KPPS berada didalam lokasi TPS.
b. Terdapat orang lain yaitu Sdr. Lasidi, Suliha dan Pendik Irwanto yang bukan anggota KPPS menggantikan untuk mencontreng dengan alasan pemilih tidak bisa datang dengan alasan sakit, keluar negeri tanpa melalui prosedur yang benar yaitu Model C
c. Proses penyelupan tinta pada jari pemilih setelah mencontreng tidak berjalan sesuai ketentuan. Akhirnya banyak pemilih yang tidak tertandai jarinya setelah pencontrengan.


Setelah panwaskab menerima pelimpahan kasus dari panwascam Dampit, panwaskab kemudian memanggil para terlapor dan saksi, dengan hasil sebagai berikut:
Hari senen tanggal 13 Bulan April tahun Dua Ribu Sembilan pada jam 10,30 wib sampai selesai bertempat di Kantor Panwaskab pakis aji telah dilaksanakan klarifikasi ( Wawancara ) oleh Panwaskab terhadap Ketua KPPS TPS 01, atas nama Slamet B, dan anggota linmas atas nama bapak Temin, bapak lasidi (masyarakat) Ibu Suliha (masyarakat), pak kardi (masyarakat) Desa Pamotan Kecamatan Dampit .
Wawancara tersebut dihadiri oleh :
1. Sdr. Aliwahyudin ketua Panwaskab.
2. Sdr. M.Najib, Anggota panwaskab
3. Sdr. Wahyudi Anggota panwaskab
Dari Wawancara tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Menurut pak salmet yg masuk ke arena TPS 01 adalah mereka yg punya hak pilih,bukan semua orang, keberadaan pak Kardi didalam tps untuk membantu kpps menberi arahan pada masyarakt supaya tenang, karena saat itu masyrakat ramai, maka di tenangkan pak kardi, dan penyantaan ini di benarkan oleh pak kardi, dan ini di benarkan juga oleh pak temin (anggota linmas tps 01 dusun brayu pamotan dampit) bahwa kehadiran pak kardi adalah untuk menenangkan para pemilih supaya antri dan tidak berebut.)
b. Menurut Ibu suliha yg di wakili untuk mencontreng adalah Cuma satu orang, atas nama bapak juma, Rumah Bapak juma bersebelaham dg ibu suliha, bapak juma minta pada ibu suliha untuk mencontrengkan krn bapak juma tidak bisa jalan, ahirnya ibu suliha mencontrenkan dengan alasan drpd golput dan yg dilakukan nya adalah atas ijin ketua kpps yaitu bapak slamet B, adapun di foto itu bukan mewakili mencontrengkan tp hanya melihat saja tidak membantu sama sekali, adapun keberadaan pak lasidi di dalam tps adalah untuk mencontreng dan kebetulan disamping ada istrinya, bukan untuk mencontrenkan orang lain)
c. menurut pak slamet B yg tidak di beri mangsi hanya 2, itupun di karenakan mereka tidak mau.)

untuk memperdalam kasus ini supaya jelas, pelaku , pelanggaran dan saksi, maka panwaskab meminta panwascam Dampit untuk menghadirkan saksi-saksi. Sampai batas 5 hari sebagai mana yang di atur undang-undang no 10 tahun 2008, panwascam tidak mennghadirkan saksi.
Ahirnya karena kurangnya bukti, saksi dan waktu habis. Maka kasus ini di tutup.



PARTAI-PARTAI MEMINTA PENGHITUNGAN
ULANG DI 6 DESA KEC SINGOSARI

Oleh: M.Najib Angota Panwaslu Kab Malang


Kecewa dengan hasil penghitungan yang dilakukan oleh PPK Kec Singosari Kab Malang, partai partai mendatangi Panwaslu Kab Malang, mereka mengadu bahwa telah terjadi kesalahan pengitungan di 6 desa Kec Singosari. Merka sangat yakin karena ini dibuktikan dengan adanya perbedaan perolehan sura untuk DPR RI di desa Toyomarto, setelah dilakukan penghitungan ulang di desa tersebut memang telah terjadi pebedaan antara hasil suara, surat lebih banya dari pada kertas suara. kejanggalan di ds Toyomarto TPS 15 berupa, penggelembungan suara untuk partai democrat, jumlah surat suara 8230 suara sah 4602 tidak sah 804 surat suara tdk terpakai 884, suara democrat di TPS 15 sesuai berita acara adalah 209 untuk DPRRI kemudian saksi2 menghendaki di hitung ulang, dan hasil nya adalah 158 untuk DPRRI, ahirnya di betulkan oleh PPS saat di PPK Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Desa Baturetno saat penghitungan di PPK Singosari, surat suara di trima 5620, surat suara di pakai 3625(suara sah, 3274, tidak sah 296), surat suara yg tidak di pakai 1958.kejanggalannya telah terjdi selisih surat suara sebagai berikut.1.jumlah yang di pakai dan tidak dipakai selisih sebesar 37 suara. 2. selisih surat suara sah dan tidak sah sebesar 55.
2. Desa Pagentan, surat suara di trima 10784 di gunakan 6696(sah 5928 tdk sah 708) tdk di gunakan4088, terjadi selisih 60 surat suara. Antara surat suara yg di gunakan dan surat suara antara jumlah surat sura sah dan tidak sah.
3. Kelurahan Candi renggo, surat suara di trima 11782, digunakan 7358 (sah 6705 tdk sah 653) tidak di gunakan 4414 kejanggalan terjadi selisih 10 surat suara antara surat suara yg di trima dg jumlah surat suara yg digunakan dan yg tdk digunakan.
4. Desa lang-lang, surat ditrima 4165, digunakan 2943 (sah 2568 tdk sah 375) tidak di gunakan 4138, kejanggalan terjadi selisih 27 surat suara antara surat yg di trima dengan jumlah surat surat yang digunkan dan yang tidak di gunakan.
5. Desa Ardimulyo, surat suara di trima 6689, digunakan 4139 (sah 3695 tdk sah 444) tidak di gunakan 2525, kejanggalan terjadi selisih 25 suara antara surat yg di trima dengan jumlah surat suara yang di gunakan dan yg tidak di gunakan.

6. Desa Purwoasri, surat di trima 3782, digunakan 2632 (sah 2355 tdk sah 274) tidak di gunakan 3782, kejanggalan terjadi selisih 3 suara, antara surat suara yg yang di gunakan dengan jumlah surat sah dan tidak sah

Semua kejanggalan diatas di laporkan kepanwaslu Kab Malang. Mendapat laporan ini, kemudian panwaslu Kab Malang memanggil ketua PPK kec Singosari atas nama Agus Sudrikamto.
Saat di kantor Panwaslu Kab Malang, agus Sudrikamto membenarkan laporan tersebut, namun menurutnya ini hanya kesalahn cara menhitung.
Dijelaskan oleh agus bahwa cara menghitungnya harus dari belakang, suara dah dan tidak sah di jumlah maka hasilnya adalah surat suara yang di gunakan, dan seterusnya. Dan perbedaan hasil tersebut menurutnya sudah dilakukan pembetulan.
Dari penjelasan ini Panwaslu tidak bisa memberi keputusan mana yang benar, apakah versi para saksi dari partai-partai yang menghitungnya dari jumlah surat suara yang di gunakan harus sama dengan surat suara sah dan tidak sah.
Analisa panwas kemungkinan yang mendekati benar adalah cara hitung para pelapor, maka untuk memastikannya ,Panwaslu Kab Malang merekomendasikan kepada KPUD Kab Malang untuk melakukan penghitungan ulang di 6 desa teresebut.
Namun saying KPUD tidak pernah merespon laporan dari Panwaslu Kab Malang.
Hal fatal lain yang di lakukan PPK kec Singosari adalah PPK kecamtan Singosari belum memberikan salinan berita acara penghitungan kepada saksi-saksi partai dan Panwaslu kec Singosarai di karenakan mereka sudah sangat kelelahan dan waktu yang terbatas.
Dan ini juga banyak di lakukan oleh PPK kec Lain.
Kalau hasil rekapitulasi tidak di berikan pada para saksi dan pengawas, siap yang yang bisa menjamin terhadap keaslian dokumen???? Wallahu alam.



Panwas Kab. Malang

GAGAL MELENGGANG JADI ANGGOTA DPR RI KARENA
ADANYA PENGGELEMBUNGAN SUARA KPUD KAB. MALANG

Oleh : M. Najib Ghoni anggota Panwaslu Kab Malang 2009


Bukti adanya kualitas pemilu di kabupaten malang meragukan semakin jelas, berikut adalah indikasi kuat adanya main-main terhadap hasil suara di KPUD Kab malang.
Hasanudin Said adalah calon dari Partai Demokrat DPR RI no 2, menurut team suksesnya, hasil suara Hasanudin Said telah berhasil unggul diposisi no 2 setelah caleg no 1. namun betapa kagetnya karena hasil rekapitulasi yang dikeluarkan KPUD Kab malang ternyata caleg No 3 lebih unggul dari caleg no 2.
Merasa ada yang tidak beres, ahirnya Hasanudin Said melapor ke Panwas Kab Malang, dia melaporkan bahwa ada permainan hasilsuara di KPUD Kab malang dengan barang Bukti :
a. Foto kopi DA-1 PPK Jabung.
b. Foto kopi DA-1 PPK Lawang
c. Foto kopi DA-1 PPK Poncokusumo
d. Foto kopi DA-1 PPK Tirtoyudo
e. Foto kopi DA-1 PPK Wajak
f. Foto kopi DA-1 PPK Dau
g. Foto kopi DA-1 PPK Ampel Gading
h. Foto kopi DA-1 PPK Tumpang
i. Foto kopi DA-1 PPK Sumberpucung
j. Foto kopi DB-1 KPUD Kab Malang

Berdasar bukti DA-1 di Bandingkan dengan Hasil di KPUD Kab Malang (DB-1) telah terjadi perubahan hasil suara di 9 PPK yang menguntungkan saudara DR.Pieter C Zulkifli Simabuea. Berikut perubahan di DB-1 hasil Rekapitulasi KPUD Kab Malang








Dari data diatas terlihat dengan jelas telah terjadi pengurangan dan penggelembungan suara yang merugikan caleg DPR RI no 2 partai Demokrat atas nama Hasanudin Said di dapil V , Malang Raya, ini dikarenakan adanya penggelembungan caleg no 3 atas nama Piter Zulkifli di 9 PPK kab Malang , suara Piter Zulkifli di 9 PPK berdasarkan DA-1 berjumlah 5.845 berubah menjadi 7.215, terjadi kenaikan sebesar 1.370.

Dari urai ini, trus kepada siapa lagi rakyat harus mempercayakan nasib suaranya???, kalau kualita pemilus sepeti ini, kapan Indonesia akan menjadi negara demokrtis?. Wallahu alam.